Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ini Tiga Faktor Tersangka Masih Bisa Raih Suara di Pilkada

Nur Aivanni
29/6/2018 19:36
Ini Tiga Faktor Tersangka Masih Bisa Raih Suara di Pilkada
(Antara)

PENELITI Pukat UGM Hifzil Alim berpandangan bahwa ada tiga faktor yang menyebabkan para tersangka kasus korupsi masih mendapatkan perolehan suara yang cukup signifikan dalam gelaran pilkada serentak 2018 ini.

Pertama, program kerja kandidat yang dibutuhkan oleh pemilih, terutama jika kandidat itu petahana. Karena itu, menurutnya, perlu ditelisik kembali mengenai rekam jejak program kandidat. Ia menilai jika program kerja yang ditawarkan kandidat berstatus tersangka terbukti baik, hal itu bisa mempengaruhi pemilih.

"Asumsi tambahannya adalah calon kepala daerah lainnya yang maju ternyata tidak memiliki rekam jejak yang baik atau rencana program kerjanya dinilai biasa-biasa saja oleh pemilih," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (29/6).

Faktor kedua, sambungnya, mesin politik partai pengusung dan calon kepala daerah tersebut bekerja secara maksimal. Dengan begitu, tim sukses pun akan menjaga suara pemilih hingga hari pemungutan suara.

Selanjutnya, kata Hifzil, faktor ketiga yang menyebabkan calon yang berstatus tersangka masih memperoleh suara, yaitu adanya praktik politik uang. "Tetapi ini harus sangat kuat buktinya," tegasnya.

Ada kemungkinan, karakter pemilih saat ini masih permisif dengan korupsi. "Pemilih ini memilih karena dikasih uang atau memilih karena calon lainnya tidak mumpuni, belum dapat saya pastikan. Asumsinya kemungkinan permisif itu tetap ada," pungkasnya.

Adapun salah satu calon kepala daerah yang berstatus tersangka yang meraih suara sangat signifikan dalam pilkada adalah calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia unggul dalam pemilihan Bupati Tulungagung versi hitung cepat pada Rabu (27/6). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya