Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kendala Pilkada 2018 Hanya Faktor Cuaca

Nur Aivanni
28/6/2018 20:21
Kendala Pilkada 2018 Hanya Faktor Cuaca
(ANTARA)

KEMENTERIAN Dalam Negeri menilai secara umum proses pemungutan suara yang digelar di 171 daerah berjalan dengan lancar. Kendati demikian, ada sejumlah daerah yang mengalami kendala saat hari H karena faktor cuaca.

"Proses pemungutan suara secara umum berjalan lancar di seluruh Indonesia. Walaupun di beberapa tempat terjadi cuaca yang buruk, (seperti) di Sulawesi Selatan," kata Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (26/6).

Daerah yang mengalami banjir saat pemungutan suara, kata Suhajar, pihak penyelenggara dan masyarakat pun berinisiatif membuat TPS terapung. Atas langkah tersebut, ia pun mengapresiasinya.

Pelanggaran berkurang

Lebih lanjut, terkait pelanggaran yang terjadi di pilkada kali ini, Suhajar mengatakan bahwa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu berkurang dari pilkada sebelumnya. "Pilkada 2017 ada 2000 lebih pengaduan. Sekarang pengaduannya 1000 lebih," katanya.

Adapun pelanggaran yang mendominasi dalam pilkada kali ini adalah menyangkut netralitas ASN. Ia pun mencontohkan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terdapat 8 ASN yang diproses. Dari hasil proses tersebut, 2 ASN dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Sementara, 6 ASN lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Kemudian Penajam Paser Utara, itu Camat Sepaku diperiksa, betul melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administrasi penundaan kenaikan gaji berkala. Terus, Sekretaris Camat Sumba Barat Daya, itu (sanksi) enam bulan kurungan," tuturnya.

Kendati demikian, Suhajar mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN kali ini mengalami penurunan dari pilkada sebelumnya. Itu karena pemerintah pun menerapkan aturan yang tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya