Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

RUU Penyadapan akan Diatur secara Komprehensif

Astri Novaria
28/6/2018 19:36
RUU Penyadapan akan Diatur secara Komprehensif
(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Legislasi DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang tentang yang mereka godok akan mengatur tentang persyaratan penyadapan yang komprehensif, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap.

"Penyadapan perlu diatur supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara kompehensif," ujar Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Supratman usai rapat dengan agenda mendengarkan pemaparan Badan Keahlian DPR (BKD) terkait penyusunan RUU Penyadapan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/6).

Dengan adanya UU Penyadapan nantinya, kegiatan tersebut tetap punya payung hukum , sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi mulai dari persyaratan penyadapannya, termasuk auditnya nanti kita atur secara komprehensif di dalamnya," tambahnya.

Kepala Badan Keahlian DPR (BKD) Johnson Rajagukguk menyampaikan konsep yang akan diterapkan dalam RUU itu ialah, pengawasan penyadapan diberikan kepada masing-masing lembaga penegak hukum. Berdasarkan kajian yang dilakukan BKD, jika pengawasan diserahkan secara internal, kebocoran informasi bisa lebih minim.

"Kami coba rumuskan di dalam naskah akademik, kita serahkan kepada masing-masing lembaga penegak hukum sendiri, demi menjaga independensi setiap lembaga," ujarnya.

Dari sistematika penyusunan RUU Penyadapan terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal, yang didalamnya memuat klausul soal persyaratan penyadapan, pelaksanaan penyadapan, peralatan dan perangkat penyadapan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), pengawasan penyadapan, hasil penyadapan, pendanaan, larangan, hingga ketentuan pidana dan ketentuan peralihan turut diatur didalamnya.

"Jadi, hemat saya lebih nyaman lembaga penyadap dan lembaga eksternal bisa kapan saja melakukan pengawasan penyadapan. Agar efisien dan efektif, tidak semua lembaga bisa melakukan itu dan jangan sampai lembaga itu imun," paparnya.

Pihaknya juga mengusulkan proses penyadapan dilakukan selama 6 bulan. Ia mengacu kepada UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yang didalamnya diatur perihal jangka waktu penyadapan berlangsung paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 3 bulan.

Dalam UU Narkotika, izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi. Sementara dalam UU KPK mengizinkan penyadapan tanpa dibatasi jangka waktu tertentu.

"Makanya kita mengambil waktu 6 bulan untuk proses penyadapan. Ada kekhawatiran jika diberikan waktu yang longgar," pungkasnya.

Hati-hati

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyadapan berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, negara harus memberikan perlindungan terhadap setiap orang agar tidak terlanggar HAM-nya.

"Karena terkait dengan kepribadian, keluarga dan rumah tangga. Tentu tidak boleh dicemari dan harus dihormati nama baiknya secara sah dan menawarkan keamanan dari hukum. Penyadapan merupakan pembatasan terhadap HAM yang hanya dapat dilakukan dengan undang-undang," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto menekankan penyadapan harus memegang prinsip perlindungan hukum, keadilan hukum, keseimbangan, dan keterbukaan.

"Azas ini perlu penerapan secara konsisten, artinya dalam penyadapan tidak dilakukan secara pilih kasih. Sehingga penyadapan hanya demi penegakan hukum," tegas Hermanto.

Selain itu dia juga mengatakan, tindakan penyadapan perlu diawasi sebab ini berkaitan dengan privasi. Hermanto mewanti-wanti agar RUU ini jangan sampai memberi celah adanya rekayasa dalam penyadapan.

"Sebab kadang-kadang menyasar, tidak tepat sasaran. Bahkan ada rekayasa. Saya mau tanya seberapa jauh undang-undang ini mengantisipasi adanya rekayasa penyadapan," ungkap Hermanto. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya