Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pemungutan Suara Ulang Sudah Diantisipasi

Nur Aivanni
28/6/2018 18:54
Pemungutan Suara Ulang Sudah Diantisipasi
(MI/Susanto)

KOORDINATOR Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan bahwa kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pascapemungutan suara pilkada serentak 2018 telah diantisipasi, termasuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Memang ini (PSU) adalah bagian dari kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Jadi apabila KPU memutuskan PSU tidak masalah, pemerintah mem-back-up-nya," katanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (28/6).

Anggaran untuk pelaksanaan PSU pun sudah tersedia. Pasalnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh daerah yang menggelar pilkada sudah termasuk anggaran untuk mengantisipasi kejadian seperti halnya PSU.

"Ketua panitia anggaran yang bijksana di daerah itu biasanya akan mengantisipasi itu. Saya yakin dan percaya itu sudah dilakukan," ucapnya. Kesiapan lainnya juga termasuk surat suara cadangan di setiap TPS.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa ada sembilan daerah yang akan menggelar PSU pilkada 2018. PSU tersebut digelar di 11 TPS.

Adapun daerah yang menggelar PSU, yakni 1 TPS di Kabupaten Belu (NTT), 1 TPS di Kabupaten Alor (NTT), 2 TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya (NTT), 2 TPS di Kabupaten Kampar (Riau), 1 TPS di Kabupaten Siak (Riau).

Selain itu, 1 TPS di Kabupaten Indragiri Hulu (Riau), 1 TPS di Kabupaten Indragiri Hilir (Riau), 1 TPS di Kabupaten Lebak (Banten), dan 1 TPS di Kabupaten Tangerang (Banten). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya