Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KemenPAN-RB: PNS Tidak Netral Bisa Dipecat

Rudy Polycarpus
26/6/2018 23:04
KemenPAN-RB: PNS Tidak Netral Bisa Dipecat
(MI/Ramdani)

Sanksi tegas menanti aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bisa menjaga netralitas dalam pilkada serentak di 171 daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, sanksi terberat ialah pemecatan.

"Sampai pemecatan, sanksi sedang itu bisa tunjangan tkdak diberikan, atau penurunan pangkat 1 tingkat atau dua tingkat," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).

KemenPAN-RB telah menerbitkan sejumlah aturan telah dibuat untuk menjaga netralitas ASN. Misalnya, surat nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Dalam surat itu dinyatakan, asas netralitas juga tertulis dalam UU ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Asman mengaku belum mendapat laporan soal ASN yang diduga tidak netral. Namun, ia memastikan pengawasan di tingkat daerah terus dimaksimalkan. Menurutnya, kontrol yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada serentak

"Kita punya tim, ada tim inspektorat, ada tim pengawas, termasuk kementerian dalam negeri. Kita juva punya organ-organ di daerah," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya