Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERPINDANA korupsi KTP-E Setya Novanto menyetor cicilan uang denda sebesar US$100 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ini kali kedua Novanto membayar cicilan denda.
"Saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran US$100 ribu. Jadi selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan ada penambahan US$100 ribu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Febri menambahkan, Novanto masih harus melunasi sisa utang denda atas kasus korupsi KTP-E. Pengadilan menetapkan denda sebesar US$7,3 juta yang disanggupi Novanto untuk dicicil.
Febri meminta Novanto segera menunaikan putusan itu, sebelum jaksa eksekusi melakukan penyitaan aset milik mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Karena tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," tandas Febri. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved