Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bawaslu Minta KPU Optimalkan Jumlah Pemilih di Setiap TPS

Astri Novaria
23/6/2018 22:25
Bawaslu Minta KPU Optimalkan Jumlah Pemilih di Setiap TPS
(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti terkait efesiensi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 mendatang. Bawaslu menilai jumlah pemilih yang dilayani di masing-masing TPS saat ini, kurang efisien.

 Ada 799.855 TPS yang tersebar di 510 kabupaten dan kota, 7.131 kecamatan, dan 82.707 kelurahan. Sementara jumlah pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini ialah 185.098.281 pemilih di 34 provinsi di Indonesia untuk Pemilu 2019.

Sehingga, rata-rata pemilih di masing-masing TPS yang ada di seluruh provinsiTPS ialah 230 orang.

"Jadinya per TPS di bawah 260 pemilih. Masih ada sisa 40 pemilih lagi yang sebenarnya bisa dimasukan ke masing-masing TPS. Sehingga bisa memenuhi maksimal 300 pemilih," ujar Komisioner Bawaslu RI, M Affifudin di Jakarta, Sabtu (23/6).

Menurutnya hal ini butuh perhatian dari KPU sehingga tercipta efisiensi tanpa melupakan faktor kemudahan bagi pemilih untuk menjangkau TPS-nya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari tidak membantah tanggapan dari Bawaslu RI yang menyebut jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) itu diatur berdasarkan kedekatan dengan lokasi tempat tinggal mereka,

"Memang kalau dibagi per tps kira-kira di bawah 260 pemilih. Bisa jadi benar. Tapi kami perlu sampaikan, didirikannya TPS itu untuk mendekati pemilih berada," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya