Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Cegah Kecurangan pada Masa Tenang, Bawaslu Gelar Patroli

Astri Novaria
23/6/2018 21:30
Cegah Kecurangan pada Masa Tenang, Bawaslu Gelar Patroli
(MI/M. Irfan)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan patroli pengawasan dan pencegahan pada masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang. Patroli tersebut dilakukan serentak di 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Hari ini sebagian sudah terjadwal di daerah-daerah, apel siaga dan patroli pencegahan yang dilakukan di semua daerah yang melakukan Pilkada. Besok kita akan lakukan serentak di 171 daerah yang Pilkada," kata Afifuddin di Jakarta, Sabtu (23/6).

Ia menyebut patroli tersebut dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran. Sejalan dengan amanat Undang-Undang, Bawaslu memiliki mandat melakukan pengawasan. Belajar dari pengalaman, imbuh dia, pelanggaran justru kerap terjadi di masa tenang.

"Salah satu isu yang menguat adalah politik uang yang masif di masa tenang. Untuk itu kita ingatkan agar tidak melakukan politik uang dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu karena ini mempunyai dampak dan konsekuensi hukum yang berat.

Menurut Afifuddin, apabila dalam patroli dan pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan segera melakukan penindakan. "Kalau pencegahan sudah dilakukan dan patroli sudah dilakukan masih ada pelanggaran maka akan kami tindak," tegasnya.

Afif melanjutkan pihaknya tetap bisa menindak meski praktek politik uang di wilayah abu-abu. Namun, itu harus disertai bukti yang bahwa pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pihaknya pun punya kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa diskualifikasi.

"Namun memang sampai saat ini belum ada yang sampai TSM. Kalau politik uang yang sendiri-sendiri itu kan larinya ke pidana dan ditindaklanjuti oleh Gakumdu. Sementara yang sifatnya administrasi TSM, kami bisa tindak sendiri," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya