Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Diminta Perhatikan Administrasi Kependudukan di Papua

Astri Novaria
23/6/2018 20:27
KPU Diminta Perhatikan Administrasi Kependudukan di Papua
(MI/Sumaryanto)

ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Arlfitra Salam mengatakan pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memperhatikan persoalan administrasi kependudukan di Papua. Pasalnya, selama ini laporan yang paling masuk ke DKPP, berkaitan dengan administrasi kependudukan di Papua.

"Mumpung disini ada Pak Dirjen Dukcapil. Kami minta kerja sama dengan baik karena administrasi penduduk di Papua sangat memprihatinkan. Beberapa kejadian ketika verifikasi faktual dalam persidangan DKPP kebanyakan sarananya rusak semua," ujarnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, hari ini.

Menurutnya KPU harus segera menindaklanjuti hal tersebut agar legitimasi pemilihan di Papua terjaga.

"Ini yang menurut saya sangat memprihatinkan. Kalau rusak semua berarti ada modus. Modus rusaknya sarana administrasi kependudukan ini mengakibatkan proses pemilihan di Papua kurang legitimate. Administrasinya hanya menggunakan dokumen keterangan domisili," paparnya di Jakarta, Sabtu (23/6).

Terkait DPS yang ditetapkan KPU, ia mengatakan pihaknya tidak dalam posisi menerima atau tidak. Pihaknya berharap KPU dan seluruh jajarannya dapat menindaklanjuti catatan-catatan yang perlu diperbaiki dari DPS tersebut.

"DKPP dalam forum ini posisinya tidak menerima maupun menerima DPS yang disampaikan tadi. Kami hanya berharap kepada KPU dan seluruh jajarannya menindaklanjuti saran dari Bawaslu soal tujuh poin tadi," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya