Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Lolosnya Mantan Napi Korupsi, KPK Pantau Kerja KPU

Irvan Sihombing
25/5/2018 19:50
Cegah Lolosnya Mantan Napi Korupsi, KPK Pantau Kerja KPU
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemilu harus menyuguhkan calon wakil rakyat yang tidak punya jejak kelam korupsi di masa lalunya. "Oh sangat setuju, kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten? Apa enggak ada lagi orang lain yang integritasnya lebih bagus?" ucap Agus saat jadi pembicara di Pelantikan dan Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 di Jakarta, Jumat (25/5).

Agus menambahkan, secara moral, orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi sudah tidak layak untuk menduduki jabatan sebagai wakil rakya atau jabatan publik lainnya.

"Di dalam perjalanannya, yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," ucapnya lagi.

Sebagai bentuk dukungan lembaganya, sambung Agus, KPK akan mengeluarkan imbauan kepada partai politik agar tak mencalonkan mantan narapidana korupsi dalam daftar calon legislatif yang diajukan partai.

Terhadap KPU, KPK juga akan memonitor kebijakan KPU di tiap tahapan pemilu untuk mencegah mantan narapidana lolos jadi calon wakil rakyat.

"KPK bisa ketemu dengan KPU, kita juga biasa mengirim surat. Salah satu tugas KPK salah satunya adalah memonitor kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, KPK bisa memberikan saran perbaikannya," ujar Agus.

Kejahatan luar biasa
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tengah mematangkan rencana penerbitan peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu.

Pihaknya berkeras akan melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu, sekali pun UU No 7/2017 tentang Pemilu tak melarangnya. Pasal 240 UU Pemilu menyebutkan, seorang mantan terpidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama ia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Tapi korupsi kan masuk kejahatan luar biasa, bukan kejahatan biasa. Jadi kebijakan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu itu tak melanggar UU Pemilu," ucap Wahyu.

KPU, sambungnya, saat ini sedang menyiapkan dua opsi larangan tersebut. Kedua opsi itu memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional.

Opsi pertama akan sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan peraturan itu, KPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.

Opsi kedua, bersubstansi yang sama namun lebih masuk ke ranah parpol. KPU mensyaratkan partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.

"Jadi parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg," ujar Wahyu. (JDP-Edra P/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya