Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pansus masih Godok Tatib Penambahan Pimpinan DPD

Astri Novaria
14/4/2018 19:46
Pansus masih Godok Tatib Penambahan Pimpinan DPD
RAPAT PARIPURNA DPD: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis (kanan) dan Nono Sampono (kiri) memimpin Rapat Paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ((ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KETUA Pansus Revisi Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ajiep Pandindang berharap pembahasan revisi tatib itu dapat rampung dalam waktu dekat. Diharapkan, penambahan pimpinan bisa diterapkan pada masa sidang 2018-2019 mendatang.

"Kita harapkan dalam 2018 dan 2019 sudah diterapkan tambahan satu wakil Ketua. Itu sekali lagi keputusannya di sidang paripurna," ujarnya, Sabtu (14/4).

Pihaknya juga sudah menyampaikan persandingan pasal-pasal yang mengalami perubahan kepada seluruh anggota DPD. Harapannya, semua pihak dapat memahami keseluruhan perubahan substansi dan menghindari perdebatan yang alot.

"Karena kadang-kadang kita berdebat hanya karena belum membaca dengan baik. Karena secara substansial mengalami perubahan lebih dari 50%  sebagaimana disyaratkan perundang-undangan, Tatib harus diubah. Salah satunya, penambahan jumlah pimpinan DPD yang menyebabkan pendekatan pembagian wilayan yang belum diputuskan dari yang sebelumnya tiga wilayah," tandasnya.

Ia mengungkapkan perdebatannya saat ini ada yang menginginkan jumlah pimpinan DPD tetap dibagi tiga wilayah (barat, timur dan tengah) seperti sekarang ini. Ada juga yang meminta dibagi empat wilayah atau dua wilayah seperti yang direncanakan (barat dan timur).

Ajiep menambahkan, dengan dibaginya dua wilayah tersebut, nantinya penambahan tidak hanya pada jumlah pimpinan DPD, seluruh pimpinan alat kelengkapan juga akan mengikutinya.

Guna memantapkan mekanisme penambahan pimpinan tersebut, pihaknya juga sudah meminta masukan dari sejumlah pakar, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakhrullah, dan lainnya.

"Kalau selama ini ada tiga orang pimpinan, nanti akan menjadi 4 orang dan dibagi dari unsur wilayah barat dan timur. Ini bisa menjadi perdebatan yang panjang. Tapi ujungnya adalah soal kesepakatan dalam membangun kesepahaman itu perlu kita pahami bersama. Ada yang usul dibagi dua saja (petanya) jadi jelas mana yang barat dan timur," jelasnya.

Tugas baru
Selain soal pembagian wilayah untuk Pimpinan DPD, substansi lainnya yang mengalami perubahan adalah soal tugas baru DPD yakni pemantuaan dan evaluasi. Ia menilai hal itu bukan penambahan baru kewenangan DPD  tetapi sebagai wujud pengakuan konstitusi terhadap representasi daerah yang diperankan DPD melalui anggotanya.

"Bagaimana definisi pemantauan dan evaluasi yang harus diperhatikan legislatif. Selama ini evaluasi biasanya dilakukan di ranah eksekutif. Oleh karena itu kita letakkan fungsi pemantauan legislatif terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dan juga evaluasinya. Ini menjadi dua fungsi besar," terangnya.

Pemantauan itu akan diperankan oleh seluruh anggota DPD dan menjadi kegiatan yang sangat menyibukkan setiap anggota DPD di daerah pemilihannya masing-masing. Mereka akan memantau rancangan peraturan daerah provinsi kabupaten/kota dan memantau peraturan daerah provinsi kabupaten/kota di daerah masing-masing. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya