Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Century Lamban, Kerja KPK Kayak Odong-Odong

M Taufan SP Bustan
12/4/2018 20:10
Kasus Century Lamban, Kerja KPK Kayak Odong-Odong
(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta kebesaran hati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan penanganan kasus Bank Century ke kejaksaan dan kepolisian jika tidak mampu menyelesaikannya.

Dalam pandangannya, sejak kasus pemberian dana talangan (bail out) Rp6,7 triliun ke Bank Century itu ditangani KPK pada 2012, hingga kini belum terlihat perkembangannya. Sikap KPK itu pula yang dikhawatirkannya memperkuat dugaan terjadinya tebang pilih kasus di KPK.

penanganan kasus korupsi dalam bailout  Bank Century yang berhenti sejak 2014 menunjukkan sikap lembaga antirasywah itu pilih tebang terhadap pemberantasan kasus-kasus korupsi yang besar terjadi di Tanah Air.

“Kasus Bank Century yang kembali ke permukaan adalah kasus besar. Kalau tidak mampu, tinggal limpahkan saja berkas kasusnya," terang Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Boediono Tersangka?’ di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).

Politisi PDI Perjuangan itu mengaku, tidak pernah berhenti untuk mengkritik KPK. Karena ia menilai KPK hanya fokus kepada kasus-kasus kecil, sementara kasus besar seperti Bank Century dan Pelindo terkesan diabaikan.

“Kan memang kayak pilih tebang kasus. Kasus kecil dibabat, Bank Century dan Pelindo enggak, jadi bagaimana itu,” tegasnya.

Masinton yang pernah menjadi Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menyebutkan, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mempertegas dan mengonfirmasi bahwa praktik pemberantasan korupsi masih pilih-pilih di Indonesia.

“Putusan tersebut kan memberi perintah kepada KPK untuk memproses kembali kasus Bank Century. Nah, kalau KPK memang tidak mampu, limpahkan saja ke Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum di negeri ini tidak hanya bagian yang harus diselesaikan oleh KPK. Masih ada kejaksaan dan kepolisian yang juga berwenang dan siap jika KPK tidak mampu menyidik nama-nama yang telah disebutkan ikut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

“Sekarang kan KPK terkesan menahan-nahan kasus itu. Ada apa?. Makanya saya bilang kerja KPK perlu diinstal ulang biar tidak kayak odong-odong yang putarnya di situ-situ saja,” tandas Masinton.

Saat ditangani KPK, penanganan kasus Century berhenti di mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century tersebut.

Mereka diduga menjadi pihak yang merekayasa perubahan persyaratan CAR di Bank Indoneisa. Disinyalir perubahan itu agar Bank Century memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari BI.

Pada April 2015, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Budi Mulya bersalah dan memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara, dari dari 10 tahun penjara saat diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan 12 tahun oleh PT DKI Jakarta.

Sementara penanganan hukum terhadap Siti Fajriah dihentikan KPK karena yang bersangkutan meninggal karena sakit pada Juni 2015. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya