Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAPAT Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang sempat berlangsung alot akhirnya memutuskan untuk tidak membahas penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR RI oleh Setya Novanto dalam Rapat Paripurna, hari ini.
Meski demikian, Rapat Bamus yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut menyepakati surat pengunduran diri Novanto sebagai Ketua DPR serta penunjukkan Aziz sebagai pengganti Novanto. Kedua surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Surat Aziz tetap dibacakan, tapi tidak ada pelaksanaannya. Nanti sesuai aturan di Golkar dan fraksi sendiri. Diproses sesuai mekanisme," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Robert J Kardinal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/12).
Ia mengaku, dalam kapasitasnya hanya menyampaikan surat Novanto sebagaimana tugas fraksi sebagai perpanjangan Partai Golkar. "Surat kan ke saya, saya laksanakan surat itu. Mekanismenya begitu tinggal kita salurkan saja," tandasnya.
Diketahui surat penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR banyak ditolak oleh mayoritas anggota Fraksi Partai Golkar di DPR. Bahkan, sebagian besar anggota Fraksi Golkar ramai-ramai menggalang tanda tangan menolak penunjukan Aziz. Penggalangan tandatangan itu berlangsung di Ruang Rapat BURT DPR, Nusantara II, Gedung DPR RI.
Penolakan itu dituliskan lewat surat pernyataan yang ditandatangani oleh 56 dari 91 anggota fraksi Partai Golkar dan diserahkan kepada pimpinan DPR. Dalam surat itu tertulis, alasan dari penundaan penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR lantaran mematuhi kesepakatan rapat pleno DPP Golkar pada 21 November 2017 lalu.
Rapat tersebut telah memutuskan bahwa pergantian Novanto dari posisi Ketua DPR dilakukan setelah proses pra peradilan atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Keputusan rapat pleno hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pleno atau instansi pengambilan keputusan yang lebih tinggi yaitu Rapimnas dan Munas.
Menanggapi penolakan itu, Aziz mengaku tak ada masalah. Aziz juga sempat menegaskan bahwa secara pribadi tidak ada masalah dengan puluhan orang yang menolaknya menjadi Ketua DPR. Menurutnya, ini hanya permasalahan mekanisme saja yang belum usai.
Oleh karena itu, ia menilai penundaan ini lebih baik daripada menciptakan kegaduhan. Sebab, baik dirinya, pimpinan DPR, maupun Golkar tidak ingin ada kegaduhan politik akibat pergantian Ketua DPR RI yang terkesan diburu-buru.
Aziz menyerahkan semua proses pengusulan dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR. Ditambahkan Aziz, pimpinan DPR juga akan menyurati pimpinan Fraksi Golkar dan memberikan ruang gerak kepada Partai Golkar untuk melakukan konsolidasi.
"Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Fraksi untuk memberikan ruang gerak kepada partai untuk melakukan konsolidasi internal," tandasnya
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto menilai keputusan Bamus DPR untuk tidak melantik Aziz sebagai Ketua DPR sudah tepat. Menurutnya, sudah sepatutnya pergantian Ketua DPR menunggu Munaslub dan ketua umum baru yang menentukan pengganti Novanto.
"Sebaiknya tunggu Munas ada Ketua baru. Nanti dibicarakan baru ditunjuk siapa yang paling baik jadi Ketua DPR," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved