Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Bukti Baru KPK Jerat Setya Novanto

MI
11/11/2017 10:15
Bukti Baru KPK Jerat Setya Novanto
MI/ROMMY PUJIANTO(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012.

Sebelumnya Novanto lolos dari status tersangka pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 September lalu.

"Pada 5 Oktober KPK melakukan penyidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E yang dalam proses itu meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam proses pengumpulan keterangan itu, kata dia, pihaknya berupaya menghadirkan Novanto pada 13 dan 18 Oktober.

Namun, Novanto tak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan keperluan dinas.

KPK selanjutnya mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Novanto dengan status sebagai tersangka pada 31 Oktober.

"SN selaku anggota DPR 2009-2014 bersama dengan Anang Sugiana, Andi Agustinus, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana. Diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada 2011-2012," jelas Saut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka sudah meninjau dari berbagai aspek.

"Termasuk dari keputusan prapradilan sebelumnya," ujarnya.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan bakal mengajukan gugatan praperadilan.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah melaporkan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas penetapan kliennya sebagai tersangka. (Dro/Deo/Nov/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya