Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Warga Eks Timtim Tuntut Kewarganegaraan

Palce Amalo
25/9/2017 13:42
Warga Eks Timtim Tuntut Kewarganegaraan
(ANTARA/KORNELIS KAHA)

PULUHAN ribu warga eks Timor-Timur (Timtim) menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/9). Mereka datang dari berbagai kamp pengungsian di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu, menuntut pemerintah memberikan kepastian tentang status kewarganegaraan.

Permintaan itu merupakan satu dari delapan tuntutan yang disampaikan eks pengungsi. Tuntutan lain yakni pemberian kompensasi kepada 13.000 pejuang integrasi Timtim termasuk janda dan yatim piatu, pemberian penghargaan kepada angota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) eks Provinsi Timtim, pemberian kesempatan bagi putra-putri pejuang eks Timtim untuk menjadi anggota TNI, Polri, dan PNS.

Mereka juga minta kepastian hukum dari Pemerintah Indonesia terkait 403 orang yang namanya masuk dalam daftar serious crime terkait dengan pelanggaran HAM berat saat jajak pendapat Timtim 1999. Daftar ini dikeluarkan Serious Crime Unit (SCU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tuntutan lain ialah penyelesaian aset-aset warga Indonesia yang tertinggal di Timtim, dan pemindahan jasad pahlawan Indonesia yang gugur di Timtim ke Indonesia.

Massa datang sekitar pukul 07.00 Wita dan dijaga ketat ribuan anggota Polri. Polisi terpaksa menutup salah satu jalur jalan di depan kantor gubernur akibatnya banyaknya massa yang memenuhi wilayah tersebut.

Koordinator massa Eurico Gutteres mengatakan masyarakat eks pengungsi Timtim tidak menuntut diperlakukan istimewa, tetapi setidaknya ada kesadaran dari pemerintah pusat untuk memperhatikan mereka.

Massa berorasi dan menuntut bertemu Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk berdialog dan menyerahkan tuntutan sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya