Pansus Hak Angket DPR Nilai Upaya MAKI Tidak Relevan

Nur Aivanni
17/6/2017 16:28
Pansus Hak Angket DPR Nilai Upaya MAKI Tidak Relevan
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

POLEMIK terkait upaya Pansus Hak Angket DPR untuk mengungkap kebenaran keterangan Miryam S Haryani tentang adanya pihak-pihak yang menekan dirinya terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik terus mengemuka.

Langkah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan KPK menyerahkan salinan rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus KTP-e kepada Pansus Hak Angket DPR dinilai tidak relevan. Pasalnya, proses yang tengah berlangsung di DPR tidak bisa diintervensi oleh pihak luar.

"Itu tidak relevan, kapasitas MAKI apa?" kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR Dossy Iskandar, Sabtu (17/6). Dossy mengatakan bahwa soal rekaman pemeriksaan Miryam nantinya biarkan menjadi urusan pansus hak angket dengan KPK.

Untuk diketahui, pansus hak angket KPK telah menyurati KPK terkait pemanggilan politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan kasus yang tengah menyeret Miryam di KPK, melainkan terkait surat yang dikirimkannya ke pansus hak angket DPR.

Baca juga: KPK akan Digugat Buka Rekaman Miryam

Sebelumnya, Miryam pernah mengirimkan surat ke pansus hak angket DPR. Surat tersebut berisi bahwa ia tidak pernah ditekan atau diancam oleh enam anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmond J Mahesa terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dossy mengatakan bila nanti Miryam memenuhi panggilan pansus dan dirasa perlu untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam sebelumnya, maka rekaman tersebut harus diputarkan. "Kan kita mencari kebenaran. Kita melakukan penyelidikan ini perintah konstitusi, jadi membuka dokumen itu boleh," jelasnya.

Secara terpisah, Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa pemutaran rekaman yang menyangkut benar atau tidaknya ada penekanan oleh enam anggota Komisi III DPR terhadap Miryam, itu hanya salah satu cara agar kebenaran bisa terungkap.

"Kalau memang itu (rekaman) bisa diputar di rapat pansus maka kontroversi soal itu dengan mudah dapat diselesaikan untuk memastikan siapa yang berbohong, apakah Miryam atau penyidik KPK," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya