Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera memverifikasi partai politik.
Hal itu disebabkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk melakukan verifikasi faktual parpol peserta pemilu yang harus dilaksanakan mulai 17 Juni 2017 atau 22 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Rancangan Undang-Undang Pemilu yang dilakukan pansus dan pemerintah sampai saat ini belum rampung dan belum diundangkan. Maka landasan hukum pemilu ialah UU No 15 Tahun 2011 tentang Pemilu. UU Pemilu yang lama mengamanatkan KPU lakukan verifikasi faktual parpol peserta pemilu pada 17 Juni 2017," kata Plt Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta
Menurutnya, KPU telah merencanakan tanggal pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 17 April 2019.
Maka seluruh tahapan pemilu tersebut sudah harus dilaksanakan sebagaimana amanat undang-undang.
Mengingat kebutuhan dan untuk tidak terjadinya kekosongan hukum, sebaiknya paket UU politik, seperti UU tentang Partai Politik, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu seharusnya sudah terbentuk setahun lalu karena verifikasi parpol dan pengangkatan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) harus dibentuk sesuai dengan undang-undang.
Ia pun menyayangkan lambannya pembahasan RUU Pemilu tersebut.
KIPP Indonesia juga meminta Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab akhir pelaksanaan pemilu segera mengambil langkah yang dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan terselenggaranya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan hanya parpol baru yang perlu diverifikasi, sedangkan parpol yang sudah ada dan memiliki kursi di DPR ataupun DPRD sebaiknya tidak perlu lagi melalui proses verifikasi.
"Parpol yang sudah ada tidak perlu diverifikasi kembali karena sudah membuktikan."
KPU pun siap menjalankan amanat UU.
" KPU berusaha menjalankan perintah UU. Untuk Pemilu 2019, tentu kita mengacu kepada UU yang kini digodok di DPR," ujar Ketua KPU Arief Budiman. (Ant/Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved