KPK akan Digugat Buka Rekaman Miryam

17/6/2017 12:30
KPK akan Digugat Buka Rekaman Miryam
(MI/RAMDANI)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan KPK menyerahkan salinan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani sebagai saksi kasus KTP-E kepada Pansus Hak Angket DPR.

"Hari ini MAKI telah selesai menyusun materi permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di Jakarta, kemarin.

Izin pengadilan diperlukan untuk solusi perdebatan boleh tidaknya rekaman tersebut dibuka di depan rapat terbuka Pansus Hak Angket DPR. Menurut Boyamin, permohonan itu akan didaftarkan di Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/6).

MAKI mengajukan permohonan itu dengan alasan bahwa KPK hanya bersedia membuka materi pemeriksaan saksi Miryam yang didalamnya menyebut adanya penekanan oleh anggota DPR kepada Miryam di dalam persidang-an pengadilan yang berwenang untuk itu.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK DPR RI terkait dengan pemanggilan anggota Miryam S Haryani.

KPK akan mempelajari lebih lanjut surat tersebut di internal.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat diterima KPK pada 15 Juni 2017 dan yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam surat tersebut, Pansus Hak Angket KPK meminta Miryam dihadirkan pada Senin (19/6).

"Ya, setelah surat diterima tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan," kata Febri di Jakarta, seperti dilaporkan Metrotvnews.com, kemarin.

Ia menambahkan KPK bakal menanggapi surat tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan aturan terkait dengan pemanggilan Miryam.

Miryam diketahui merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi KTP-E, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan agar KPK memberikan izin pemanggilan terhadap Miryam.

"Kalau dia (KPK) ini tidak memberikan izin, itu bisa dikenai pasal penyanderaan (sebagaimana diatur dalam KUHP). Harus hati-hati," kata dia.

Ia juga mengatakan pemanggilan terhadap Miryam dalam rangka mengonfirmasi dan mengelaborasi surat yang dilayangkan Miryam ke pansus. Surat itu berisi bantahan Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya