KPK Dalami Uang ke Amien Rais

Golda Eksa
17/6/2017 10:30
KPK Dalami Uang ke Amien Rais
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana kepada Amien Rais walau dalam amar putusannya, hakim menyebutkan uang itu belum bisa dipastikan terkait kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

"Fakta-faktanya aliran dana itu ada, tetapi tidak dapat dipastikan bahwa itu bersumber dari alkes dan tidak relevan dengan SFS (Siti Fadilah Supari). Artinya, kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Fakta-faktanya jelas, kami PU (penuntut umum) bukan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan itu sudah dipertimbangkan majelis hakim," kata ketua tim jaksa KPK Ali Fikri seusai sidang vonis terhadap Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Ali tidak mengungkapkan perkara apa yang relevan terkait aliran dana itu.

"Kami perdalam lebih dulu, tidak bisa kita serta merta menyatakan hari ini dengan perkara ini, tetapi minimal ini entry point yang cukup bagus dalam perkara ini. Hakim sudah sependapat aliran dana sebagai faktanya ada, tetapi tidak relevan dengan perkara ini, dengan perkara yang mana? Kita dalami," ungkap Ali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyetujui fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa KPK yang menyatakan adanya aliran dana kepada Amien Rais dari Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

"Menimbang bahwa Yurida Adalni selaku Sekretaris Yayasan SBF, atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun, adik ipar Sutrisno Bachir yang juga Ketua Yayasan SBF, mentransfer uang sebesar Rp250 juta ke Sutrisno Bachir dan ke Amien Rais sebesar Rp600 juta," ujar hakim Diah Siti Basariah dalam sidang pembacaan vonis.

Namun, hakim menyatakan uang yang masuk ke rekening Amien Rais itu tak bisa dipastikan bagian dari dugaan korupsi proyek pengadaan alkes.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, maka majelis hakim tidak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Diah.

Vonis empat tahun

Siti Fadilah dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Sisa uang Rp550 juta itu segera (dikembalikan), itu ketentuan negara walaupun saya tidak sama sekali menerima," ujar Siti.

Meski mengaku tidak berniat banding, Siti Fadilah mengaku kaget dan kecewa.

"Ini Indonesia raya biasanya begitu tuntutan, vonisnya dua perempat atau dua pertiga, tapi saya sudah menduga dari awal. Saya sangat shocked dan kecewa, fakta persidangan kok tidak dipakai? Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini, apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," tambah Siti. (Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya