Ambang Batas Presiden masih Sah

Putri Anisa Yuliani
17/6/2017 08:30
Ambang Batas Presiden masih Sah
()

PEMERINTAH bersikap pantang mundur tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Kementerian Dalam Negeri tetap mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden masih konstitusional.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan keserentakan pemilu tak serta-merta menyebut larangan adanya ambang batas presiden.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan presidential threshold masih konstitusional untuk diterapkan pada pemilu serentak karena, pertama, hal itu sudah diatur dalam undang-undang pemilu lama, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, uji materi terhadap UU No 42 Tahun 2008 tidak membatalkan ketentuan presidential threshold sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Pertimbangan pemerintah mengusulkan presidential threshold karena prinsip jumlah pengaturan threshold masih sama dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, kemarin.

Ketiga, kata dia, adanya presidential threshold bertujuan menjamin kualitas capres dan cawapres yang bisa maju dalam pemilu.

Keempat, presidential threshold dapat memperkuat sistem pemerintahan yang presidensial karena untuk dapat memajukan capres dan cawapres, parpol harus memiliki perolehan suara dalam jumlah tertentu.

Politikus PDIP itu juga berpandangan dua kali pemilu (2009-2014) dilakukan dengan angka ambang batas yang sama dan tidak terjadi masalah.

Jumlah capres dan cawapres yang maju pun bervariasi.

Tjahjo juga yakin, dengan sisa waktu untuk menjalankan tahapan pemilu hingga 1 Oktober, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu yang cukup banyak.

"Sampai hadirnya kesepakatan mengenai ambang batas presiden dalam RUU Pemilu," pungkasnya.

Dalam pembahasan RUU Pemilu, pemerintah berkeras presidensial threshold 20%-25% (lihat grafik).

Sebelumnya, sejumlah partai yang menginginkan ambang batas 0% menegaskan presidential threshold tersebut inkonstitusioanl karena MK mengesahkan Pemilu 2019 berlangsung serentak sehingga otomatis meniadakan ambang batas.

Setelah Lebaran

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat mungkin tidak akan dilakukan dalam rapat paripurna Senin (19/6) mendatang.

Terlebih, keesokan harinya anggota dewan sudah memasuki masa reses.

"Takutnya nanti malah tidak kuorum," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Karena itu, ia menduga lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu diselesaikan setelah Idul Fitri.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat segera terselesaikan.

"Kita konstruksinya 18 bulan itu dengan persiapan. KIta khawatir soal kualitas pemilu. Gimana mau lebih baik sementara soal persiapannya kita dipaksa dengan persiapan yang begitu mepet," jelasnya. (Nov/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya