Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIM jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Budi Nugraha yang membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6), menilai terdakwa bersalah lantaran menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta terlibat dalam proses pengaturan anggaran Dinas Kesehatan pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.
Dalam surat tuntutan itu, Atut juga dianggap bersalah karena telah melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. "Agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Budi.
Setelah membacakan uraian tersebut, tim penuntut pun meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp79,7 miliar itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK juga meminta hakim menyatakan Atut secara sah melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atut juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar. Namun, fakta persidangan menyebutkan nominal fantastis yang diperoleh dari hasil korupsi itu telah dikembalikan ke KPK secara bertahap, yakni saat berlangsungnya proses penyidikan kurun Juli-Agustus 2015.
"Bahwa, penyitaan terhadap uang dengan total Rp3,8 miliar harus dirampas untuk negara karena berasal dari perbuatan korupsi," ujar jaksa KPK.
Menurut jaksa KPK, hal yang memberatkan ialah terdakwa sebagai pejabat negara tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, namun malah menerima dan mendapat fasilitas hasil korupsi. Selain itu, terdakwa merupakan terpidana untuk perkara korupsi lain. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved