Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TNI ANGKATAN Darat menepis anggapan yang menyebut pelibatan militer dalam program upaya khusus percepatan peningkatan produksi pangan bersama Kementerian Pertanian tidak memiliki payung hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Alfret Denny Tuejeh menegaskan bahwa kerja sama tersebut merujuk perintah Presiden Joko Widodo, yakni mengedepankan peran Babinsa yang kemudian dieloborasikan dengan program-program Kementerian Pertahanan. "Kalau kita sudah diperintah seperti itu, ya tidak ada penjabaran lain. Kalau bahasanya Panglima TNI (Jenderal Gatot Nurmantyo) 'saya laksanakan'," ujar Alfret Denny usia acara Silaturahmi Kadispenad Dengan Pimpinan Redaksi Media Massa, di Menteng, Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah menjelaskan bahwa tugas pokok TNI ialah menjaga kedaulatan, keutuhan, serta melindungi segenap bangsa dan negara. Implementasinya pun melalui 2 hal, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Bahkan, dalam pelaksanaanya TNI juga membuat 2 doktrin, yaitu fungsi pertempuran dan fungsi teritorial. "Nah, yang kita gunakan itu ialah fungsi teritorial, yakni dengan pembinaan ketahanan wilayah masing-masing. Artinya kita bicara ketahanan ideologi, politik, dan ekonomi."
Perwira tinggi TNI yang akrab disapa Denny itu, menilai ketahanan pangan dengan kegiatan Upaya Khusus tersebut termasuk dalam salah satu aspek ketahanan ekonomi. Prinsipnya, pelaksanaan tugas dalam pembinaan teritorial, termasuk membantu pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan tetap melibatkan kesiapsiagaan operasional satuan-satuan di lingkup TNI AD.
"Kegiatan ini adalah bagian dari pembinaan wilayah melalui ketahanan pangan dengan pendampingan Babinsa bersama petani. Intinya, pertahanan negara yang kuat itu terletak pada masyarakat yang sejahtera," kata dia.
Denny pun mempersilakan pihak-pihak yang menuding TNI AD telah melanggar hukum untuk memberikan bukti konkret ketimbang asumsi semata. Ia memastikan peningkatan ketahanan pangan melalui kegiatan pembinaan teritorial bukan sebuah pelanggaran hukum.
Keuntungan lain dari program itu, terang Denny, dapat memangkas praktik curang para tengkulak, seperti menaikan harga gabah, termasuk memudahkan petani mendapatkan bibit. Tercatat ada 70 ribu Babinsa di Tanah Air yang sudah diberikan pembekalan terkait program Upsus.
"Kita berharap cuma satu, masyarakat sejahtera. Kita utamakan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani secara berkesinambungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi, menepis pendapat Ombudsman Republik Indonesia perihal adanya maladministrasi dalam program tersebut. Kementan menegaskan payung hukum kerja sama itu ialah Inpres Nomor 5 Tahun 2011.
Agung mengimbau semua pihak agar menggunakan data dan informasi yang lengkap dan dapat dipercaya sebelum membuat kesimpulan. Menurutnya, pelibatan TNI sudah dilaksanakan sejak 2012 yang ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kementan dan TNI Nomor 3/MoU/PP.310/M/4/2012.
"Pelibatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari membangun ketahanan pangan dan ketahanan nasional. Tidak ada yang salah dalam mendukung kedaulatan pangan," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved