Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Gamawan diperiksa penyidik untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el di Kementerian yang dipimpinnya itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut Gamawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Penyidik memeriksa Gamawan Fauzi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Febri, Kamis (15/6).
Proyek KTP-el diduga ikut memperkaya mantan Gubernur Sumatera Barat ini sebesar US$4,5 juta. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, uang tersebut diberika Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui dua orang saudaranya di dua kesempatan berbeda untuk memuluskan tender dan penganggaran.
Pemberian pertama sebesar US$2 juta diberikan oleh Andi ke Afdal Noverman (adik Gamawan) dengan maksud agar pelelabgan proyek KTP-el tidak dibatalkan Gamawan. Selanjutnya pada Juni 2011, Andi Narogong memberikan uang US$2,5 juta kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Aliran uang ini telah dibantah Gamawan di dalam persidangan. Adik dan saudara Gamawan Fauzin pun mengakui bahwa uang tersebut bukanlah soal suap. Namun uang tersebut merupakan hasil bisnis dengan salah satu direktur perusahaan di konsorsium pemenang tender, Paulus Tanos dari PT Sandipala Artha Putra.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia bersama-sama mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebabkan negara merugi Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun ini.
Andi diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender KTP-el. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar di sekitarnya.
Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek KTP-el. Dia dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.
Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved