Hakim Ifa Mangkir di Persidangan Ipul

Gol/P-2
15/6/2017 07:58
Hakim Ifa Mangkir di Persidangan Ipul
(Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sekaligus Hakim Ketua pada sidang terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara Ifa Sudewi. -- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

SIDANG kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara dengan tersangka Saipul Jamil (Ipul) rencananya akan mengon­frontasi mantan panitera pengganti Rohadi dengan hakim Ifa Sudewi. Ifa yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarja mangkir dari panggilan.

“Hakim Ifa Sudewi tidak datang dan mengirimkan surat berisi alasan harus mengha­diri acara lain,” kata jaksa KPK Afni Carolina di Pengadil­an Tipikor Jakarta kemarin.

Dalam surat yang yang diterima jaksa, Ifa mengaku harus menghadiri acara koordinasi pimpinan daerah di wilayah kerjanya.

Padahal, hari ini kesaksian Ifa, Rohadi, dan Berthanatalia Ruruk Kariman (pengacara Saipul) akan didengar soal aliran uang akan diadu.

Dalam persidangan sebelumnya, terpidana Rohadi mencabut keterangan soal aliran uang suap yang diterimanya dari Samsul Hidayatullah (kakak Saipul). Uang Rp250 juta yang diterima Rohadi itu disebut untuk hakim Ketua Ifa Sudewi.

Rohadi dalam setiap kali sidang membantah uang Rp250 juta diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi yang memimpin persidang­an kasus pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Namun, pada kesempatan sidang 7 Juni 2017, Rohadi berani buka-bukaan.

Rohadi menjelaskan, Ifa Sudewi mengetahui suap dari Berthanatalia. Saat menjenguk Bertha di Rutan KPK, hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, meminta Rohadi tutup mulut.

“Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali,” tutur Rohadi.
Karena alasan itu, Rohadi bersedia dikonfrontasi dengan Bertha dan Ifa. Namun, hanya kesaksian Rohadi dan Bertha yang bisa diadu karena Ifa mangkir.

Untuk mendalami kasus ini, KPK terus menggali informasi seputar kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rohadi. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dua saksi yang dipanggil hari ini berasal dari pihak swasta.
Dua orang tersebut, yakni Suardi yang berprofesi sebagai swasta dan Angelien Kho yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya