Duit Korupsi untuk Uji Materi

Golda Eksa
15/6/2017 07:25
Duit Korupsi untuk Uji Materi
(Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Handang mengaku menggunakan uang suap untuk urus uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi. -- MI/M. Irfan)

KASUBDIT Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno mengakui uang Rp6 miliar akan diterimanya dan digunakan untuk mengurus uji materi UU Pengampunan Pajak.

Duit tanda komitmen bernilai fantastis itu rencananya bakal diberikan ke Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Pemberi uang ialah Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Menurut Handang, uang Rp6 miliar tersebut merupakan 10% dari total nilai surat tagih-an pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN) tahun 2014 sebesar Rp52,36 miliar ditambah denda sehingga dibulatkan menjadi Rp6 miliar.

“Saya mau terima janji Rp6 miliar itu karena ada kebutuhan untuk disampaikan atasan. Pak Dirjen minta saya ikut membantu terkait uji materi UU Tax Amnesty di MK,” kata Handang dalam sidang pemeriksaan terdakwa di ­Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Uji materi tersebut ialah uji materi UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pada 14 Desember 2016, majelis hakim konstitusi menolak uji materi yang diajukan Serikat Perjuang­an Rakyat Indonesia.

Menurut dia, ada tim di luar tim formal yang dibentuk karena pada periode kedua tax amnesty perkembangan ­keikutsertaan wajib pajak lambat. Penyebabnya ialah setiap sidang di MK, ada gerakan massa dan media sehingga kepastian hukum terhadap wajib pajak berpengaruh.

Handang menambahkan, pemberian uang itu merupakan permintaan Rajamohanan. “Apa yang disampaikan ke saya ialah agar uang itu juga diberikan ke Haniv. Ada dalam bukti chatting tanggal 20 Oktober. Karena Haniv ikut berjasa, jadi saya ingin ingin membagi amanat Rajamohanan kepada Haniv,” ungkapnya.

Pada 20 Oktober 2016 memang terjadi pertemuan di antara Rajamohanan, Chief Accounting PT EKP Siswanto, dan Handang di Nippon Khan Hotel Sultan untuk menyepa-kati nominal Rp6 miliar untuk Handang.
Uang itu rencananya akan diserahkan secara bertahap. Namun, saat penyerahan uang itu, Handang dan ­Rajamohanan terjaring operasi tangkap ta-ngan KPK.

Bisnis lain
Handang didakwa menerima suap sebesar S$148.500 (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait pengurusan persoalan pajak PT EKP.

Di persidangan, ia mengaku memiliki bisnis lain selain menjadi penyidik pajak yaitu jual beli batu mulia dan mobil mewah. ”Saat dilakukan OTT uang itu ada di dalam tas saya, bukan di ruangan. Ada sejumlah perhiasan lebih 8 cincin yang sebagian besar berlian, uang dolar AS itu adalah modal saya dalam berbisnis batu mulia termasuk berlian, saya bisnis itu sejak 2000,” ujarnya.

Selain itu di tas lain ditemukan sejumlah uang sekitar Rp30 juta yang semula digunakan untuk membayar kontraktor rumah. “Saya pisah dengan istri, jadi rumah saya menumpang padahal hak asuh anak di saya, jadi saya butuh rumah untuk tempat tinggal saya dengan anak-anak saya,” ungkap Handang.

Kasus ini juga sempat melibatkan nama ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo. Handang mengatur pertemuan antara Arif dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi saat pertemuan di kantor Dirjen Pajak, 23 September 2016. Pertemuan itu merupakan permintaan Muhammad Haniv. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya