Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPALA Unit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKB Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis kakim, Baslin Sinaga, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan Brotoseno tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Meski demikian, ada hal yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, Brotoseno juga dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi.
Ia terbukti menerima hadiah atau janji terkait kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan dakwaan jaksa, Brotoseno menerima uang Rp1,9 miliar secara bertahap. Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp10 juta.
Dia didakwa melakukan tindak pidana itu bersama dengan penyidik Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta, yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Ia menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos Group Dahlan Iskan.
Dahlan, selaku mantan Menteri BUMN, sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pencetakan sawah di Ketapang, Kalbar. Setelah menerima dana Rp3 miliar dari Harris, Lexi sebagai perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi kepada Brotoseno. Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.
Rahasia penyidikan
Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan. Padahal, selaku penyidik, Brotoseno seharusnya memegang rahasia penyidikan dan tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk pengobatan orangtuanya yang sakit ginjal. Lexi memenuhi permintaan itu dengan memberikan uang Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
Pada pertengahan November 2016, Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dedy, Harris, dan Lexi juga ikut terjaring tim saber pungli.
Dari Brotoseno, polisi menyita Rp1,7 miliar, sisa uang yang diberikan oleh Lexi. Sementara itu, dari Dedy, polisi menyita Rp150 juta, sedangkan dari Lexi, disita Rp1,1 miliar, sisa uang yang diterima dari Harris.
Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved