Calon Independen Mudah Ikut Pilkada

Pol/P-5
15/6/2017 06:56
Calon Independen Mudah Ikut Pilkada
(Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat menggelar sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. -- MI/Ramdani)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan syarat dukungan terhadap pencalon­an kepala daerah perseorangan (jalur independen) mengacu kepada jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Teman Ahok, kemarin.

Mahkamah menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, syarat dukungan terhadap pencalonan kepala daerah perseorangan tidak mengacu DPT.

Mahkamah menegaskan penyelenggara pemilu tidak dapat menolak keabsahan dukungan orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT kepada calon perseorangan dalam proses verifikasi sepanjang orang-orang tersebut telah memiliki hak pilih.

Mahkamah menyatakan frasa ‘dan termuat’ dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta frasa ‘dan tercantum’ dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pilkada tidak perlu menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Itu disebabkan Mahkamah pernah mengeluarkan putusan yang masih senapas.

Pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015, Mahkamah menyatakan frasa ‘memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan’ dalam pasal-pasal a quo mengacu kepada jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Masih soal gugatan Teman Ahok, Mahkamah juga mengabulkan sebagian dalil pemohon mengenai kata ‘tidak’ dalam ketentuan pengumum­an hasil verifikasi faktual pasangan calon yang diatur Pasal 48 ayat (9) UU Pilkada.

“Mengadili, mengabulkan permohon­an para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat meng­ucapkan amar putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, kemarin.

Mahkamah berpendapat hasil verifikasi faktual pendukung calon perseorangan tetap harus diumumkan kepada publik, tetapi terbatas pada jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan, bukan mengumumkan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dimaksud.

“Dengan demikian, hak atas informasi terpenuhi. Pada saat yang sama, kerahasiaan pilihan atau dukungan politik seseorang sesuai dengan keyakinan politiknya tetap terjamin,” terang hakim konstitusi Maria Farida Indrati.

Pendiri Teman Ahok, Singgih Widiyastono, menyatakan putusan itu membuat calon independen di daerah lain lebih mudah untuk mengikuti pilkada. “Tidak usah lagi takut maju.” (Pol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya