KPK Harus Abaikan Pansus

Golda Eksa
15/6/2017 06:23
KPK Harus Abaikan Pansus
(Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) di Jakarta, Rabu (14/6). -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PEMBENTUKAN Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR merupakan modus baru untuk menyerang lembaga antirasywah secara legal. Angket KPK cacat hukum lantaran subjek dan objek penyelidik­an dinilai keliru serta menyalahi prosedur.

Demikian rumusan pandangan akademik dari 135 akademisi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD menyebutkan Pasal 79 ayat (3) UU 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjelaskan DPR menggunakan angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah (subjek).

“Dalam penjelasannya disebut siapa itu pemerintah. Presiden, wakil presiden, menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Basarnas, LIPI, Wantimpres. Namun, KPK bukan lembaga pemerintah,” ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Mahfud menambahkan objek penyelidikan tidak memenuhi tiga kondisi utama, yakni hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan subjek dan objek penyelidikan, prosedur pengesahan usul angket yang diterapkan pun menyimpang dari Pasal 199 ayat (3) UU MD3, yaitu wajib memenuhi kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atau 1/2 dari dari jumlah keseluruhan anggota DPR.

Berdasarkan uraian tersebut, DPP APHTN-HAN dan Pusako FH Universitas Andalas mengeluarkan empat sikap, salah satunya mengimbau KPK tidak mengikuti kehendak Pansus Angket KPK yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan UU, bukan terhadap panitia angket yang pembentukannya menyalahi prosedur hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Akan dimulai
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani. Miryam sebelumnya membantah pernyataan penyidik KPK bahwa sejumlah politikus pernah mengancamnya agar tidak mengakui ada pembagian uang korupsi KTPE.

“Keputusannya rapat internal pansus hari ini (kemarin) ialah memanggil Miryam S Haryani. Rencananya Miryam dipanggil Senin (19/6),” kata Taufiqulhadi di Gedung DPR.

Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan pihaknya sudah meminta pendapat ahli terkait dengan angket KPK.

“Kita akan rapatkan sikap pimpinan KPK terhadap angket ini. Para ahli menyarankan bahwa angket ini cacat hukum. Makanya kami akan tentukan sikap dulu,” kata Agus seusai acara buka bersama Komisi III di Masjid DPR RI. (Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya