KPK Buka Peluang tak Hadir Panggilan Pansus Angket

Renatha Swasthy
14/6/2017 20:14
KPK Buka Peluang tak Hadir Panggilan Pansus Angket
(MIROMMY PUJIANTO)

KETUA KPK Agus Rahardjo membeberkan sudah beberapa hari belakangan meminta pendapat ahli terkait angket KPK yang saat ini bergulir di DPR. Dari sejumlah pendapat, angket itu cacat hukum.

Agus bilang masukan itu datang dari ahli hukum tata negara dan ada kajian dari ahli asosiasi hukum tata negara.

"Kita akan rapatkan sikap pimpinan KPK terhadap angket ini. Karena saranya ahli ini cacat hukum makanya kami akan tentukan sikap dulu," kata Agus usai buka bersama Komisi III di Masjid DPR RI, Rabu (14/6).

Agus menyebut, sikap itu bakal disampaikan secara resmi oleh lima pimpinan besok, Kamis (15/6). Dalam sikap itu pula, KPK akan menyampaikan bakal datang atau tidak bila dipanggil oleh pansus.

"Terutama misalkan karena cacat hukum kita menolak hadir itu bisa juga kan," kata Agus.

Pansus angket KPK bergulir bermula dari pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebut dalam penyidikan KTP el, Miryam mengaku ditekan oleh sejumlah anggota dewan khususnya Komisi III yakni Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Sarifuddin Sudding.

Dalam rapat kerja bersama KPK, Komisi III lalu mempertanyakan hal itu dan meminta supaya rekaman penyidikan Miryam dibuka. Tapi, KPK menolak. DPR lalu mengusulkan membuat angket KPK untuk membuka rekaman itu.

Belakangan, angket KPK tidak hanya fokus pada pembukaan rekaman penyidikan Miryam. Pansus membuka aduan masyarakat bila merasa KPK perlu diperbaiki. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya