Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara

Golda Eksa
14/6/2017 18:55
Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara
(Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKB Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara serta wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6).

Brotoseno terbukti bersalah lantaran menerima suap ketika menangani penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Kala itu, Brotoseno yang menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri berupaya menghindarkan mantan Kepala BUMN Dahlan Iskan dari kasus tersebut.

"Menyatakan bahwa terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

Putusan itu pun lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa dianggap kooperatif, sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Pertimbangan yang meringankan itu juga dilihat dari sikap terdakwa yang bersedia mengembalikan uang suap sebesar Rp1,7 miliar kepada penyidik Provesi dan Pengamanan Polri.

Brotoseno meradang karena melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya