Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK menangkap Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, dan uang suap Rp10 juta dalam operasi tangkap tangan pekan lalu.
Sejumlah jaksa pun merespons operasi tangkap tangan yang dinilai recehan.
Respons berbentuk foto dukungan dengan tagar #OTTRecehan sempat viral di media sosial.
Sentilan ke KPK yang turun takhta mengurus kasus bernilai kecil ini direspons santai oleh petinggi komisi antirasywah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut tim pemberantas korupsi tak pernah melihat operasi OTT dari besar atau kecil nilai yang disita. Tapi, nilai besar kasus yang bisa diselamatkan.
Tak peduli nilai yang disita Rp10 juta, Rp100 juta, atau miliaran rupiah.Kami lihat akibat dari itu. Kita sita Rp100 juta, tapi di balik itu diselamatkan uang negara ratusan miliar. Jadi bukan soal Rp10 juta atau 100 juta, tapi lihat gambaran besar kasusnya," jelas Laode.
Dalam kasus Parlin, misalnya, diduga uang sejumlah ratusan juta diketahui sudah diserahkan pihak swasta. Bahkan sejumlah dokumen yang ditemukan penyidik menyebut jatah untuk penegak hukum di Bengkulu disiapkan 1,5%-2% dari nilai proyek.
Total nilai proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu yang menjerat Parlin disebutkan mencapai Rp90 miliar.
Laode berharap kasus ini tidak membuat jaksa atau masyarakat reaktif. Kasus Parlin tak boleh dijadikan cap buruk untuk seluruh Jaksa di Indonesia. Sebab KPK juga dibangun dari unsur jaksa.
"Saya tegaskan, ini oknum. Ada 6 ribuan jaksa di seluruh Indonesia jadi jangan digene-ralisasi. Jaksa Agung sangat dukung ini momentum untuk perbaikan," kata Laode.
Sebelumnya, Parlin ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satuan tugas yang dilakukan KPK (9/6). Selain Parlin, KPK juga tetapkan pejabat pembuat komitmen di BWS Sumatra VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai penerima suap, Parlin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penertiban internal
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban internal terkait kinerja jajaran serta menindak oknum yang terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kejaksaan tidak ingin kasus yang mencoreng nama baik institusi terulang kembali.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan asisten agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku di kejaksaan.
"Yang jelas JAM Pengawasan selalu memperingkatkan, memberikan petunjuk, guidance. Ikuti aturan penegakan hukum yang baik, undang-undang dilaksanakan," ujar Widyo. (Gol/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved