Ahli Sebut Definisi Makar Ambigu

Ant/RO/P-1
14/6/2017 07:36
Ahli Sebut Definisi Makar Ambigu
(Ketua hakim konstitusi, Suhartoyo, didampingi hakim Wahiduddin Adams dan hakim Saldi Isra memimpin sidang pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. -- MI/Ramdani)

PENELITI Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbar menilai definisi kata ‘makar’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terlihat ambigu dan multitafsir.

“Terlihat ada ambiguitas definisi makar,” kata Anuge­rah ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin. Keterangan itu disampaikan Anugerah selaku satu dari dua ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang uji materi UU KUHP terkait dengan pasal yang mengatur makar.

Anugerah menjelaskan makar disebut juga sebagai aanslag yang dalam bahasa Belanda berarti serangan. Dengan begitu, harus ada serangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Anugerah menyitir Pasal 139A KUHP yang menyebut makar merupakan tindakan yang bermaksud melepaskan diri dari wilayah atau sebagian dari kekuasaan pemerintah NKRI, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Namun kalau kemudian makar diartikan sebagai serangan terhadap NKRI, kenapa kemudian KUHP mengkriminalisasi tindakan aanslag (serangan) untuk melepaskan wilayah.”

Anugerah kemudian berpendapat inti dari makar adalah serangan sehingga jika belum ada serangan, belum disebut sebagai makar. “Oleh sebab itu, perlu kiranya kita mendefinisikan ulang apa yang dimaksud sebagai makar.”

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah menegaskan hukum yang membatasi hak asasi manusia tidak boleh sewenang-wenang dan tanpa alasan. Aturan hukum yang membatasi pelaksanaan HAM harus jelas dan bisa diakses siapa pun, tidak bersifat ambigu, serta dibuat secara hati-hati dan teliti.

Pemohon ialah pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Syahrial Wiri­awan Martanto bersama rekan-rekan­nya. Mereka menilai definisi kata ‘makar’ dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata ‘aanslag’ tidak jelas.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan MK akan melanjutkan sidang uji materi tersebut pada pertengahan Juli. (Ant/RO/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya