KPK Telusuri Modus Lain Suap WTP

Dero Iqbal Mahendra
14/6/2017 07:35
KPK Telusuri Modus Lain Suap WTP
(Juru Bicara KPK Febri Diansyah -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pembe­rantasan Korupsi memeriksa empat saksi kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecua­lian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016. “Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Empat saksi tersebut ialah Direktur Ekonomi Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) M Nur, Direktur Sarana dan Prasarana (Sarpras) Ditjen PDT Novi, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Ditjen PDT Wahid, dan Direktur SDM Ditjen PDT Priyono.

KPK kini menelusuri modus lain dalam tindak pidana suap terhadap pejabat BPK tersebut. “Kami terus mendalami relasi pihak Kemendes dan auditor. Jadi bagaimana relasi mereka terkait dengan indikasi-indikasi untuk memengaruhi atau ada modus-modus lain dari pihak auditor sendiri untuk meminta atau mendekati pihak Kemendes,” ungkap Febri.

Untuk itu, KPK sudah memeriksa 18 saksi terkait dengan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei lalu itu. “Untuk menemukan modus baru itu, kami juga mendalami sejumlah pertemuan terkait dengan kasus ini, baik pertemuan antara pihak Kemendes dan auditor BPK ataupun pertemuan di internal Kemendes. Itu yang kami dalami lebih lanjut,” imbuh Febri.

Dalam ksus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Irjen Kemendes SUG (Sugito), Eselon III Kemendes JBP (Jarot Budi Prabowo), Eselon I BPK RSG (Rochmadi Saptogiri), dan auditor BPK ALS (Ali Sadli).

Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Rochmadi dan Ali sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 Ayat (2) UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengubah status
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan suap yang diberikan Sugito kepada Rochmadi bertujuan mengubah status laporan wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi WTP. “Ada pembicaraan awal, kejadiannya adalah minta agar ingin naik dari WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu,” ucap Agus.

Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga memberikan suap Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali Sadli. “Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK,” ujar Agus.

Dari hasil penggeledahan, petugas KPK menemukan uang di ruangan Rochmadi Rp1,145 miliar dan US$3.000. Selain itu, dalam konferensi pers ditunjukkan barang bukti satu kardus dan satu tas penuh amplop berisi uang. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya