Pemberian Fasilitas Mewah masih Terjadi di LP Cipinang

Akmal Fauzi
14/6/2017 07:16
Pemberian Fasilitas Mewah masih Terjadi di LP Cipinang
(Kepala Subbagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat­an, Syarpani -- Dok. Pribadi)

KEMENKUM dan HAM sedang menyelidiki du­gaan pemberian fasilitas istimewa di sel narapidana Haryanto Chandra yang berstatus terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Asal usul telepon seluler milik Haryanto juga diusut.

“Kami akan memeriksa narapidana tersebut dari mana ia mendapatkan telepon seluler tersebut,” kata Kepala Subbagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakat­an Syarpani kepada Metrotvnews.com di Jakarta, kemarin.

Pemberian fasilitas istimewa itu terungkap setelah tim penyidik tindak pidana pencucian uang BNN menggeledah ruangan sel Haryanto alias Gombak, baru-baru ini. Petugas menemukan 1 unit laptop, 1 unit Ipad, 4 unit telepon seluler, dan 1 unit token.

Ruangan sel Gombak pun tidak seperti ruangan sel pada umumnya karena dilengkapi pendingin ruangan atau air conditioner (AC), CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wi-fi, akuarium ikan arwana, dan menu makanan spesial.

LP Cipinang diisi lebih dari 3.000 narapidana. Kalau ada keterlibatan petugas LP, sambung Syarpani, tentu akan ada sanksi. “Menkum dan HAM (Yasonna Laoly) tidak akan menoleransi pemberian fasilitas mewah tersebut,” tegas Syarpani.

Terkait dengan kepemilikan telepon seluler di LP, hal itu melanggar Pasal 47 ayat 2a dan b UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hukuman bagi napi yang membawa telepon seluler ialah hukuman disiplin. Hak narapidana menerima remisi pun terancam dicabut.

Tidak kaget
Kepala BNN Budi Waseso tidak kaget dengan pemberian fasilitas mewah bagi terpidana kasus narkotika Haryanto Chandra di LP Cipinang. BNN telah lama mengendus kongkalikong narapidana kasus narkotika dengan petugas LP.

“Kita sudah telusuri dan pembicaraan di dalam LP. Cuma kita belum bisa menangkap basah,” kata Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Budi bahkan berani memastikan ada rekaman CCTV di ruang Har­yanto yang memperlihatkan salah seorang petugas sipir berpesta sabu. Video itu asli dan tidak meng­ada-ada. Namun, BNN tidak bertindak karena di luar wewenang. “Wewenang Dirjen LP serta Menkum dan HAM,” kata dia.

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin.

“Untuk kedua kalinya BNN merilis hasil TPPU dari tindakan kejahatan narkotika. Ini jaringan lama yang kita telusuri dan berhasil kita ungkap di dalam LP. Mereka masih dapat bekerja bahkan luar biasa,” kata dia.
Dari jaringan Haryanto, total aset hasil TPPU sebesar Rp9,6 miliar. Sebelumnya, hasil TPPU Akiong sebesar Rp29,97 miliar.

Ia menambahkan pengungkapan kasus TPPU narkoba tersebut sekaligus membongkar masih adanya pengendalian jual-beli narkoba dari balik jeruji besi.

Menurut Buwas, para narapidana tersebut mudah menjalankan aksi mereka karena masih memiliki jaringan yang berkeliaran bebas di luar penjara.

”Transaksi mereka mudah dilakukan berbekal jaringan di luar. Bahkan terpidana yang sudah mendapat vonis berupa hukuman mati pun masih bisa bekerja untuk gembong tersebut,” cetus Buwas. (Dro/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya