Aduan ke Dewan Etik DPR Dinilai Fadli Zon Keliru

Nov/Ant/P-1
14/6/2017 06:57
Aduan ke Dewan Etik DPR Dinilai Fadli Zon Keliru
(Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Dewan Kode Etik DPR oleh Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak). -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua DPR Fadli Zon meng­anggap laporan yang dilayangkan Koalisi Tolak Hak Angket KPK (Kotak) terhadap dirinya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan 23 anggota Pansus Hak Angket ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak tepat.

Menurut Fadli, langkahnya memimpin rapat sudah sesuai prosedur. Pansus Hak Angket KPK telah disahkan melalui rapat paripurna. Ia pun enggan menanggapi lebih jauh pengaduan Kotak tersebut. Fadli menganggap tidak ada yang perlu diklarifikasi dari pelaksanaan tugasnya itu.

“Saya kira itu salah alamat karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib. Saya memimpin rapat untuk menentukan pimpinan pansus, itu tugas saya sebagai Wakil Ketua DPR,” tutur Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska tidak mempermasalahkan laporan Kotak ke MKD. Dia menilai pansus telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. “Kalau mau laporkan, silakan. Yang perlu dicatat, apa yang kita lakukan terkait pansus ini adalah menjalankan undang-undang sesuai konstitusi,” pungkasnya.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mulai memproses pengaduan dari Kotak. Tahapan pertama ialah verifikasi administrasi.

“Laporan baru masuk kemarin dan kita langsung verifikasi hari ini sesuai dengan aturan tata beracara. Sedang diverifikasi. Verifikasi itu meliputi administrasi terlebih dahulu soal laporan dari Kotak. Kemudian verifikasi materi ­aduan,” ujar Dasco, kemarin.

Kotak terdiri atas Tangerang Public Transparency Watch, Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Tangerang Education Center, dan Indonesia Budget Center.

Mereka melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 anggota Pansus Hak Angket KPK lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik DPR terkait dengan pengusulan hak angket tersebut ataupun pembentukan pansus.

Pansus Hak Angket KPK muncul di tengah berjalannya penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-E yang menyentuh sejumlah nama di DPR.

Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan proses dan prosedur hak angket KPK bertentangan dengan Pasal 199 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam ketentuan itu disebutkan, ketika mengusulkan hak angket, minimal dihadiri satu perdua anggota DPR dan disepakati satu perdua anggota yang hadir. “Faktanya pada rapat paripurna 28 April jumlah anggota yang hadir tidak sampai pada persyaratan itu,” cetusnya. (Nov/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya