Militer Jangan Overdosis

Put/P-1
14/6/2017 06:27
Militer Jangan Overdosis
(Direktur Imparsial Al Araf -- MI/Bary Fathahilah)

PEMERINTAH harus membuat batas dan koridor yang jelas mengenai pelibatan militer dalam porsi penegakan hukum terhadap aksi terorisme yang akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Campur ta­ngan militer yang besar dikhawatirkan justru menyuburkan radikalisme.

Direktur Imparsial Al Araf menekankan hal tersebut saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Al Araf menilai keterlibatan militer berdampak negatif pada pemberantasan terorisme seperti yang pernah dilakukan militer Amerika Serikat terhadap Irak. “Justru menimbulkan pertumbuhan kaum ekstremisme dan radikalisme lebih subur dari sebelumnya. Artinya ini sebenarnya ada kegagalan. Indonesia harus belajar dari situ.”

Al Araf menyebut ada enam syarat yang harus hadir dalam susunan RUU Antiterorisme untuk mencegah kegagalan tersebut. Pertama, bantuan militer mesti sesuai dengan sikap politik yang diambil pemerintah. Sikap politik ini pun harus ada atas persetujuan presiden dan DPR.

Kedua, pelibatan militer hanya dalam keadaan darurat murni karena ada permintaan pemerintah daerah, kepolisian, maupun pemerintah pusat. Ketiga, pelibatan militer terjadi sebagai pilihan terakhir.

Keempat, militer tetap di bawah kendali operasi kepolisian dan sifatnya bantuan. Kelima, bantuan militer bersifat temporer sesuai yang dibutuhkan. TNI tak bisa memperpanjang bantuan militer tanpa persetujuan Polri.

Keenam, anggota militer yang diterjunkan dalam operasi bantuan militer dalam rangka menangani terorisme harus tunduk pada peradilan umum dan tidak serta merta diadili dalam pengadil­an militer. Hal ini untuk menjaga asas keadilan umum dan transparansi.

DPR masih membahas RUU Antiterorisme dan ditargetkan rampung dalam tahun ini. Presiden Joko Widodo sebelumnya mengisyaratkan poin pelibatan militer dalam RUU tersebut. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya