Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah menerima suap dari importir daging Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
“Jangankan US$70 ribu, satu sen pun tidak pernah Basuki Hariman dan Fenny ngasih saya uang,” ujar Patrialis saat memberi tanggapan seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Patrialis terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia, Jakarta, pada 25 Januari 2017.
“Terdakwa menerima hadiah dan dijanjikan sesuatu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ungkap jaksa Lie.
Selain uang senilai US$70 ribu, Patrialis disebut menerima Rp4 juta untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club dan dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki merupakan beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa, sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.
Jaksa Lie mengungkapkan Basuki berkepentingan terhadap uji materi tersebut. Bila permohonan dikabulkan, impor daging kerbau dari India akan dihentikan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui UU No 14 Tahun 2014 menugasi Bulog untuk mengimpor daging kerbau dari India supaya harga daging sapi turun. “Akibat kondisi itu, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun,” terang Lie.
Basuki dan Fenny meminta bantuan perantara bernama Kamaludin yang dekat dengan Patrialis. Kamaludin lalu merancang pertemuan di antara mereka berempat.
Pertemuan-pertemuan berlanjut dengan Patrialis memberikan saran kepada Basuki untuk memenangi perkara itu. Saran itu, antara lain, membuat ‘surat kaleng’ atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, melakukan pendekatan kepada hakim Suhartoyo yang belum menentukan pendapat; menginformasikan siapa saja hakim konstitusi yang mengabulkan dan menolak, serta membolehkan Kamaludin untuk memotret draf putusan untuk ditunjukkan kepada Basuki.
Patrialis diancam dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Patrialis mengaku tidak bisa menerima tindakan OTT yang dilakukan penyidik KPK. Dia menuding OTT yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu sebagai penculikan.
Selain itu, Patrialis merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. “Saat saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti mana yang mereka katakan,” tambah Patrialis. (Mtvn/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved