Pemerintah tidak hadir Isyaratkan Kebuntuan

Nov/X-4
14/6/2017 06:05
Pemerintah tidak hadir Isyaratkan Kebuntuan
(Rapat Pansur RRU Pemilu di Komp. Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6) batal mengambil keputusan terkait lima isu krusial. -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

LAGI-LAGI rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang akan membahas lima isu krusial ditunda. Total sudah tiga kali itu mengalami penundaan.

Hal itu disebabkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak hadir. Rapat ditunda sampai hari ini.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi PAN Yandri Susanto mempertanyakan ketidakha­diran pemerintah karena jadwal kemarin sudah disepakati pemerintah.

“Kita harus saling menghargai. Apalagi RUU ini usulan dari pemerintah. Apa yang mau dicari titik temunya? Jangan-jangan besok (hari ini) pemerintah tak hadir lagi,” ujar Yandri di Ruang Pansus B, Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Johnny Plate memahami penundaan tersebut. “Belum ada titik temu yang mendasar. Mohon maaf, tanpa adanya pemerintah tidak dapat kita lakukan pembahasan. Kalau belum disahkan hari ini (kemarin) juga belum mengganggu jalannya Pemilu 2019,” tandasnya.

Lima isu krusial yang tersisa, yakni ambang batas presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara, dan sebaran daerah pemilihan.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai masalah presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) paling alot dibahas. Saat ini opsinya 0%, 10%-15%, atau 20%-25%. “Pemerintah berpandangan presidential threshold (20%-25%) sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem presidensial,” ujarnya. (Nov/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya