KPK Geledah Tiga Tempat terkait Suap Jaksa Kejati Bengkulu

Surya Perkasa
13/6/2017 18:57
KPK Geledah Tiga Tempat terkait Suap Jaksa Kejati Bengkulu
(Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruangan terduga suap Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait OTT. ANTARA FOTO/David Muharmansyah)

KOMISI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan suap jaksa dalam proyek Balai Wilayah Sungai (BWSS) Sumatera VII Bengkulu 2015-2016. Tim penyidik menggali bukti di tiga lokasi penggeledahan.

Tiga tempat yang digeledah yakni Kantor Kejati Bengkulu, Kantor BWS Sumatera VII Bengkulu, dan kantor PT Mukomuko Putera Selatan Manjuto milik Murni Suhardi.

"Dari tiga lokasi sampai saat ini kami melakukan penyitaan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/6).

Sejumlah dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan kasus. Namun, diduga kuat dokumen-dokumen yang disita memiliki informasi terkait suap ke pejabat Kejati Bengkulu.

Kepala Seksi Intel III Kejati Bengkulu, Parlin Purba ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satuan Tugas yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari, 9 Juni 2017.

Parlin dicokok bersama dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka. Tim satgas KPK menyita uang Rp10 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima suap, Parlin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya