Jamwas Instruksikan Seluruh Kajati Benahi Internal Jajaran

Golda Eksa
13/6/2017 18:35
Jamwas Instruksikan Seluruh Kajati Benahi Internal Jajaran
(Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Widyo Pramono. MI/ADAM DWI)

KORPS Adhyaksa berkomitmen untuk terus melakukan penertiban internal terkait kinerja jajaran serta menindak oknum yang terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kejaksaan tidak ingin kasus yang mencoreng nama baik institusi terulang kembali.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (13/6).

Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan asisten agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku di kejaksaan.

"Yang jelas JAM Pengawasan selalu memperingkatkan, memberikan petunjuk, guidance. Ikuti aturan penegakan hukum yang baik, Undang-Undang dilaksanakan," ujar Widyo.

Instruksi yang disampaikan tersebut juga merujuk kasus yang menyasar Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Parlin ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat suap penanganan perkara atas sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII Kementerian PU dan Perumahan Rakyat periode 2015-2016.

Dalam operasi penangkapan pada Kamis (9/6) di The View Resto, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, lembaga antirasywah pun ikut meringkus dan menetapkan status serupa kepada pejabat pembuat komitmen BWSS VII Amin Anwari serta Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putro Selatan Manjudo (MPSM).

"Tentu semua kepala kejaksaan tinggi kita perintahkan untuk ikuti aturan main yang benar, berdasarkan ketentuan yang ada. Moral dan etika dijunjung tinggi, serta kedisplinan yang meliputi waktu, penggunaan uang anggaran, perkantoran, peralatan, dan jam kerja."

Widyo menambahkan, kasus-kasus yang pernah ditangani Parlin nantinya tetap diproses oleh kejaksaan. Begitu pula dengan kasus korupsi lainnya, maka hal tersebut menjadi domain penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Meski demikian, imbuh dia, KPK pun dipersilakan menindaklanjuti dan mengembangkan perkara suap penanganan proyek BWSS VII yang melibatkan Parlin. "Sepanjang KPK sudah handle, silakan. Kita mendukung," ujarnya.

Senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo. Katanya, kejaksaan tidak akan menutupi, menghalangi, ataupun membela Parlin. Menurutnya, kejaksaan selama ini gencar melakukan pelbagai upaya pencegahan dan berusaha memperbaiki citra institusi.

"Selama ini kita tidak berhenti mereview itu. Tapi saya katakan jaksa jumlahnya puluhan ribu. Kalau ada satu atau dua orang, itu oknum dan jangan digeneralisir. Tapi bagaimanpun, sedikit apa pun penyimpangan itu harus dilakukan penindakan. Sekarang sudah kami serahkan ke KPK," pungkas Prasetyo. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya