Buni Yani Mengaku Tidak Paham Sebagian Dakwaan JPU

Antara
13/6/2017 15:37
Buni Yani Mengaku Tidak Paham Sebagian Dakwaan JPU
(ANTARA/AGUS BEBENG)

BUNI Yani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 32 ayat 1 juncto Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saya mengatakan saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa itu untuk Pasal 32," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6).

Buni Yani mengatakan, dirinya hanya mengerti isi dakwaan Pasal 28 Ayat 2. Bahkan menurutnya, Forensik Mabes Polri sudah menyatakan bahwa video tersebut tidak diutak-atik Buni Yani dan hanya mengunggah ulang video tersebut di akun Facebooknya.

"Saya hanya diperiksa untuk Pasal 28 ayat 2 jadi saya tidak mengerti. Saya belum pernah diperiksa untuk pasal 32 makanya saya tidak mengerti itu poinnya," katanya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan yang rencananya akan digelar pada 20 Juni 2017.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan atas hasil sidang perdana, pihaknya mengkritisi enam poin yang didakwakan JPU.

Menurutnya, salah satu poin yang dikritisinya yakni Pasal 32 Ayat 1 yang secara tiba-tiba didakwakan saat masuk proses pengadilan. Padahal, kata dia, saat proses penyidikan kliennya tidak pernah sekalipun diperiksa atas tuduhan pasal tersebut. "Oleh penuntut umum kepada Pak Buni ada kurang lebih enam poin yang kita kritisi dan mungkin ini kita ke depan akan jadikan sebagai Eksepsi," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Andi Muh. Taufik membacakan dakwaan Pasal 32 Ayat 1 yang dengan sengaja menghilangkan kata 'pakai' yang diucapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.

"Dengan menghilangkan kata 'pakai' dan menambahkan caption 'penistaan terhadap agama? '(pemilih muslim) dan (juga bapak-ibu) serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini, tanpa seizin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta'," kata dia.

Dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE tersebut diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB, berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.

Usai menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya. "Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kedzaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya