Didakwa Terima Suap, Patrialis Masih Membantah

Dero Iqbal Mahendra
13/6/2017 14:09
Didakwa Terima Suap, Patrialis Masih Membantah
(MI/Ramdani)

USAI didakwa dalam persidangan, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membantah atas dakwaan yang ditujukan padanya. Menurutnya dirinya sama sekali tidak menerima uang sepeserpun sebagaimana di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum nya Patrialis terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 25 Januari 2017 silam. Patrialis berharap dalam persidangan nanti akan clear terkait persoalan kejanggalan OTT KPK tersebut. Baca juga: Emosional, Patrialis Ungkap Percakapan Saat OTT KPK

"Makanya saya katakan sampai detik ini KPK tidak memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Persidangan ini nanti yang akan menyelesaikan," ungkap Patrialis usai persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/6).

Dirinya mengungkapkan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan dia sama sekali tidak menerima sejumlah uang apapun sebagaimana dituduhkan.

"Jangankan US$ 70 ribu, satu sen pun tidak pernah Basuki Hariman dan Fenny ngasih saya uang. Apalagi Rp 2 miliar, itu namanya mimpi," pungkas Patrialis.

Patrialis didakwa menerima hadiah dan dijanjikan sejumlah uang untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Atas perbuatannya Patrialis diancam dan dipidana dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya