Penaikan Mesti Diikuti Transparansi

Rudy Polycarpus
12/6/2017 07:27
Penaikan Mesti Diikuti Transparansi
(Kajian dana partai politik. -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KEBIJAKAN menaikkan dana partai politik (parpol) dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara merupakan bentuk upaya untuk memberantas korupsi politik. Namun, penaikan dana itu mesti dibarengi dengan peningkatan transparansi dalam pengelolaannya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berkata, kajian wacana pemberian dana bagi parpol telah dilakukan lembaganya bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika tak ada hala-ngan, penyaluran dana parpol akan dimulai pada 2018.

Jika terealisasi, parpol yang mendapat bantuan dana akan menjadi objek pengawasan KPK dan BPK. Partai dituntut mempertanggungjawabkan aliran dana bantuan dari pemerintah secara terbuka.

“Uang yang keluar itu harus dipertanggungjawabkan dan itu mendidik orang jadi lebih bertanggung jawab. Makanya penting untuk transparansi­nya. Jadi, kalau parpolnya bertanggung jawab, nanti masyarakat memilih karena dia bertanggung jawab, itu penting jadi alat kontrol juga,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pemerintah telah menye­tujui menaikkan bantuan keuangan parpol secara bertahap dalam 10 tahun ke depan. Bantuan itu dimulai dari Rp1.071 per suara sah untuk 2017 dan bertambah Rp1.071 setiap tahunnya hingga mencapai Rp10.706 pada 2026. Saat ini bantuan negara untuk partai politik hanya Rp108 per suara sah. Usulan pemerintah ini sejalan dengan kajian KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menyatakan penambahan bantuan harus mampu menjadi pintu masuk bagi perbaikan parpol, terutama terkait tata kelola dan transparansi keuangan.

Pertama, transparansi tata kelola keuangan dan sulitnya mencari sumber pendanaan yang legal, kemudian kong­lomerasi parpol, dan tidak adanya sumber pendanaan stabil seperti badan usaha partai sehingga hanya mengandalkan dari kader.

“Negara harus hadir agar parpol tidak dikontrol oleh satu orang atau kelompok tertentu saja,” ujarnya.
Jika ada parpol yang sistem tata kelola keuangannya tidak transparan, jelas Donal, pemerintah bisa menerapkan sanksi, berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan dana. “Bisa juga melarang partai itu ikut pemi­lu satu putaran pada daerah yang laporan keuangannya bermasalah,” pungkasnya.

Siap transparan
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan pelaporan dana parpol selama ini pelaporan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri yang disertai audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua hal itu, menurut dia, sudah cukup menunjukkan pelaporan yang transparan.

“Soal sanksi sudah ada aturannya, termasuk adanya audit BPK menunjukkan kese­riusan dalam pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan tentunya penggunaan uang dana parpol tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. “Uang dana bantuan partai politik harus dipertanggungjawabkan untuk apa saja penggunaannya,” tandasnya. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya