Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KABID Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. “Belum ada tanda-tanda kepulangannya (Rizieq),” kata Argo di Jakarta, kemarin.
Kapanpun Rizieq pulang, lanjut Argo, kepolisian siap melakukan pengamanan. Terutama jika ada pengerahan massa di Bandara Soekarno-Hatta seperti yang diisukan belakangan ini.
“Kita lihat kondisi di lapangan seandainya yang bersangkutan pulang,” paparnya.
Rizieq sempat dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada Minggu (11/6). Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan kepulangan Rizieq mungkin ditunda karena Rizieq merasa ada ketidakadilan dalam pengusutan kasusnya.
“Saya enggak tahu persis. Setahu saya bahwa habib itu secepatnya ingin pulang, tapi melihat keadaan yang di sini harus sudah kondusif lah untuk semua orang dan semua keadilan yang berurusan dengan kepolisian,” tuturnya.
ebelumnya, sempat beredar salinan surat perintah pengamanan tertanggal 9 Juni 2017 yang berisi instruksi pengamanan kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Surat itu ditujukan bagi aparat kepolisian di tingkat Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Pengamanan tersebut rencananya dilakukan Minggu (11/6) kemarin.
“Surat perintah itu hoax,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Arif Rachman melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com
Namun, Sugito menilai surat tersebut sengaja dikeluarkan untuk mengetahui respons pendukung Rizieq.
“Kalau hoax, saya menduga tidak. Kalau hoax dilacak saja siapa yang melakukan itu. Bisa saja ini untuk pancingan, apa reaksi simpatisan dan reaksi pihak yang kontra,” katanya.
Polisi memang telah menetapkan Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 jo Pasal 34 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi.
Ia diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Rizieq telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Sugito menambahkan pihaknya masih terus ber-koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan penahanan Rizieq. Ia ber-alasan kasus tersebut masih berpolemik lantaran alat bukti yang digunakan.
“Alat bukti masih debatable, bahkan menurut saya lemah secara hukum. Kalau memang mau diperiksa, berikan kesempatan habib untuk istirahat, jangan terburu-buru,” ujarnya. (Nic/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved