ICW Minta DPR Setop Pansus

Dero Iqbal Mahendra
12/6/2017 05:30
ICW Minta DPR Setop Pansus
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGARAN sebesar Rp3,1 miliar yang diajukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi merugikan negara.

Pasalnya, pansus itu dibentuk secara ilegal dan menabrak berbagai aturan hukum.

"DPR tidak berhak melanjutkan mekanisme yang sejak awalnya prosesnya sudah cacat hukum. Apabila dilanjutkan, ada konsekuensi hukumnya karena terjadi kerugian negara yang muncul dari proses penyelidikan pansus," ujar peneliti ICW Almas Sjafrina di Jakarta, kemarin.

Ia mengutarakan berbagai aturan hukum yang ditabrak.

Saat proses pengambilan putusan di rapat paripurna, 24 April lalu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang langsung mengetukkan palu.

Akibatnya, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Demokrat walk out. Dalam pembahasan hak angket itu, Fraksi Gerindra memang sempat menyampaikan pandangan agar keputusan hak angket ditunda.

"Pembentukan pansus juga belum memenuhi Pasal 201 UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni keanggotaan pansus terdiri atas semua unsur fraksi DPR, sedangkan saat ini baru terdapat tujuh fraksi," lanjut Almas.

Direktur Indonesia Budget Centre Roy Salam menegaskan, karena pansus tersebut cacat hukum, anggarannya tidak boleh dikeluarkan.

Bila Sekretariat Jenderal DPR tetap mengeluarkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan investigasi.

"Pansus hak angket saja bermasalah, maka seluruh anggaran yang dipakai juga bermasalah. Sesuatu yang ilegal tidak seharusnya dibiayai negara. Oleh karena itu, BPK harus menginvestigasi potensi kerugian negara yang terjadi akibat pansus yang ilegal," ujar Roy.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,1 miliar.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan konsinyasi, kunjungan ke luar kota, dan konsumsi.

Tunggu Presiden

Lembaga antirasywah masih menanti sikap Presiden Joko Widodo soal hak angket. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemerintah belum pernah mengeluarkan sikap tegas terkait penggunaan hak angket tersebut.

Agus pun menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan KPK mencurigai dana operasional sebesar Rp3,1 miliar.

"Itu kan masih bergulir dan banyak hal. Ada yang mempermasalahkan proses pengambilan keputusan angket enggak sah. Kita pelajari dululah," pungkas dia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Presiden tidak bisa mengintervensi proses politik di Senayan.

"Presiden tidak bisa intervensi secara politik, baik itu proses hukum termasuk di dalam penggunaan hak politik dewan," ujar Hasto.

Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono meminta KPK tidak anti terhadap pansus. "Kita tahu KPK juga memiliki kelemahan." (Gol/Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya