Sekjen PDIP Sebut Presiden tidak Bisa Intervensi Pansus Angket KPK

Christian Dior Simbolon
11/6/2017 20:08
Sekjen PDIP Sebut Presiden tidak Bisa Intervensi Pansus Angket KPK
(ANTARA/Bayu Prasetyo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap terkait dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, Presiden tidak bisa mengintervensi proses politik di Senayan.

"Presiden juga kan taat terhadap mekanisme undang-undang. Presiden tidak bisa intervensi secara politik, baik itu proses hukum termasuk di dalam penggunaan hak politik dewan. Semua saling menghormati," ujar Hasto kepada wartawan di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).

Permintaan agar Jokowi mengambil sikap terkait pembentukan pansus diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus khawatir dikhawatirkan pembentukan pansus didesain untuk bisa melemahkan KPK yang saat ini tengah mengusut keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam sejumlah kasus korupsi.

"Tapi, kalau minta (Presiden mengambil sikap), ya boleh-boleh saja," cetus Hasto.

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK boleh tidak memenuhi panggilan Pansus Angket KPK di DPR RI. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), KPK bukan subjek hak angket DPR.

Terkait itu, Hasto mengatakan, KPK sebaiknya memenuhi pangilan Pansus KPK. Menurut dia, evaluasi lembaga negara lewat pembentukan pansus merupakan hal yang biasa.

"Evaluasi itu hal yang wajar. Setiap lembaga memerlukan check and balance fungsi-fungsi kontrol untuk meningkatkan kinerjanya," imbuhnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengatakan, partainya menolak upaya melemahkan KPK. Hal itu, kata dia, yang mendorong Gerindra mengirimkan nama-nama untuk menjadi anggota Pansus KPK.

"Dalam rangka untuk mencegah supaya pansus ini tidak terkontaminasi oleh kepentingan atau digelayuti oleh kepentingan orang per orang. Misalnya, digelayuti oleh soal Setya Novanto, kasusnya KTP-e (kartu tanda penduduk elektronik). Jangan sampailah ini jadi pansusnya Setya Novanto," ujar dia

Karena itu, Ferry, meminta KPK tidak anti terhadap keberadaan Pansus. Di sisi lain, ia berharap, pansus konsentrasi pada upaya penyempurnaan kinerja KPK.

"Kita memahami harapan masyarakat untuk penguatan KPK kan besar, tapi kita tahu KPK juga memiliki kelemahan-kelemahan. Misalnya SOP (standard operating procedure) atau penyidikan, ya kita sempurnakan di pansus," cetusnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya