Diduga Rugikan Negara, Dirut PT Garam Dicokok

Nur Azizah
11/6/2017 13:57
Diduga Rugikan Negara, Dirut PT Garam Dicokok
(MTVN/Nur Azizah)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri meringkus Direktur Utama PT Garam Persero, Achmad Boediono. Ia diduga menyelewengkan garam industri sebanyak 75 ribu ton.

Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, PT Garam telah mengantongi uang Rp71 miliar dari hasil penjualan garam konsumsi. Setya memastikan, negara mengalami kerugian lebih dari itu. "Sekarang BPK sedang mengaudit berapa total kerugian negara," kata Agung.

PT Garam menyalahgunakan wewenang importasi dan distribusi garam industri. Garam yang seharusnya digunakan untuk industri diubah menjadi garam konsumsi.

"Untuk mengimpor garam konsumsi seharusnya dikenakan bea masuk 10 persen. Ini tidak," tegas Agung.

Dari situ, negara telah mengalami kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Setelah masuk ke Indonesia, garam-garam industri itu dijual ke 53 perusahaan lokal. Harga jual yang ditawarkan PT Garam ke 53 perusahaan itu dinaikkan menjadi tiga kali lipat.

"Harga garam industri seharusnya Rp400 lalu mereka ubah jadi garam konsumsi. Harganya jadi tinggi sekali, Rp1.200 per kemasan," tutur dia.

Achmad dicokok Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya, Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 Nomor 28-29 RT05 RW08, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak seribu ton garam industri impor sudah dikemas dalam kemasan 400 gr dengan merek garam Cap Segi Tiga G, lalu dijual untuk konsumsi. Sedangkan, 74 ribu ton sisanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada 53 perusahaan lain.

Dirut PT Garam itu disangka melanggar pasal berlapis, antara lain Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3 poin ke-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya