Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan permintaan untuk menghentikan kasus yang dianggap mengkriminalisasi ulama bukan sikap resmi mereka. Hal itu diutarakannya untuk menanggapi adanya permintaan penghentian kasus tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Itu tidak sesuai dengan norma HAM,” ujarnya.
Pada Jumat (9/6) kemarin komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyambangi Kemenko Polhukam dan meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah dalam meredam konflik sosial yang tengah terjadi.
Pigai meminta Presiden memerintahkan kepolisian dan kejaksaan mengeluarkan surat penghentian perkara penyidikan (SP3) atau pendeponeran terhadap berbagai kasus yang menimpa para ulama. Meski begitu, Pigai mengaku bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Meminta SP3 dan pedeponeran itu kurang tepat,” jelas Imdadun.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan norma HAM. Alasannya, sebagian besar kasus yang diadukan Presidium Alumni 212 ialah kasus pidana ketika ada pihak pengadu yang mencari keadilan.
Ia pun mencontohkan kasus Rizieq Shihab yang diadukan karena diduga melakukan pencemaran nama baik, penghinaan Pancasila atau kelompok adat tertentu atau penghinaan terhadap agama tertentu. “Kalau Komnas HAM minta di-SP3, itu kita tidak menghormati hak para pengadu untuk mendapatkan keadilan, kecuali terkait dengan kasus yang menyangkut tuduhan makar, itu memang debatable,” terangnya.
Imdadun menyebut pernyataan yang disampaikan Pigai merupakan pernyataan pribadi. Pimpinan Komnas HAM tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Ia berpendapat kedatangan Pigai dan komisioner Komnas HAM lainnya Siane Indriani sebagai tim pemantau, bukan tim Komnas HAM.
Terkait dengan Rizieq, pengacara Kapitra Ampera menyebut informasi yang beredar soal kepulangan Rizieq hari ini tidak benar. Kapitra justru belum bisa memastikan kapan Rizieq pulang ke Tanah Air.
Pengacara lain Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, seirama. Sugito mengaku baru tahu informasi adanya surat pengamanan kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta dari media. (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved