Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo berjanji bakal pecat oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terjaring operasi penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa tersebut ialah Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejati Bengkulu.
Prasetyo mengaku sangat menyayangkan dengan insiden yang menimpa jajaran Korps Adhyaksa.
Namun, ia memastikan keprihatinan itu tidak berarti harus disikapi dengan bentuk pembelaan, menghalangi proses penyelidikan, dan melindungi pihak yang tersandung perkara.
"Saya bahkan begitu mendengar informasi itu langsung telepon KPK. Saya minta klarifikasi kepada mereka apakah benar ada OTT terhadap salah seorang oknum kejaksaan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Dalam perbincangan singkat via telepon dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Prasetyo meminta lembaga antirasywah untuk menindaklanjuti perkara, termasuk menawarkan bantuan apabila ada sejumlah hal yang dibutuhkan.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu.
"Diduga suap diberikan terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga orang tersebut ialah Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatra VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Ketiganya diamankan bersama uang Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Amin dan Murni ke Parlin.
Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut uang tersebut bukan pemberian pertama.
"Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp150 juta dari proyek-proyek di Provinsi Bengkulu," kata Basaria.
Sebagai pemberi suap, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima suap, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gol/MY/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved