Pelatihan Saksi Diprediksi Persulit Bawaslu

10/6/2017 13:00
Pelatihan Saksi Diprediksi Persulit Bawaslu
(MI/RAMDANI)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai usulan untuk mengadakan pelatihan saksi dengan dibiayai negara, dan diusulkan untuk dilaksanakan KPU atau Bawaslu tidak sesuai dengan desain dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pe-milu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.

"Usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membuat pemborosan anggaran negara. Bisa dihitung, berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah di tingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Titi saat dihubungi, kemarin.

Lebih lanjut menurut Titi, usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu justru akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang saja, menurut Titi, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto.

Ia menyampaikan bila Bawaslu melakukan pelatihan terhadap saksi partai politik, akan menambah beban kinerja Bawaslu nantinya.

Menurutnya, pelatihan saksi parpol yang disepakati antara DPR dan pemerintah merupakan kompromi kedua belah pihak.

Pasalnya, dana saksi parpol untuk dibiayai oleh pemerintah batal di-setujui.

"Itu solusi yang salah kaprah," cetusnya.

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya siap menjalankan amanat yang dipe-rintahkan UU, termasuk soal pelatihan saksi parpol.

"Secara praktik ini bisa menjadi sarana menjelaskan aturan dan potensi pelanggaran pemilu. Kita juga bisa memberikan pembekalan kepada semua saksi parpol." (Nur/Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya